Waspada! Mulai Februari 2026, 6 Jenis Surat Tanah Ini Tidak Lagi Diakui Negara
Apakah Anda masih menyimpan surat tanah warisan kakek-nenek berupa Girik atau Petok D? Hati-hati! Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan “ultimatum” penting bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.
Mulai Februari 2026, enam jenis dokumen tanah adat yang selama ini umum di masyarakat tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup celah sengketa dan memberantas mafia tanah yang sering memanfaatkan dokumen adat ganda.
Daftar 6 Surat Tanah yang Akan “Hangus”
Cek lemari dokumen Anda sekarang! Jika Anda hanya memegang salah satu dari surat berikut tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah Anda dalam bahaya status hukumnya:
- Girik – Surat pajak hasil bumi yang sangat umum di pedesaan.
- Petuk (Landrente) – Bukti pembayaran pajak tanah zaman kolonial/lama.
- Letter C – Buku register pertanahan di desa/kelurahan.
- Kekitir – Tanda bukti kepemilikan tanah dan pembayaran pajak.
- Pipil – Tanda bukti pajak tanah (seperti Girik).
- Verponding Indonesia – Surat tagihan pajak tanah zaman Belanda.
Penting dipahami: Dokumen-dokumen di atas sejatinya adalah bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Setelah Februari 2026, dokumen ini hanya akan dianggap sebagai petunjuk awal, namun tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak jika terjadi sengketa.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jangan panik, namun segera bertindak! Anda masih memiliki waktu hingga Februari 2026 untuk melakukan pemutihan atau pendaftaran tanah.
- Segera ke Kantor BPN: Bawa dokumen adat asli Anda (Girik/Letter C, dll), KTP, KK, dan bukti pembayaran PBB.
- Urus Sendiri Lebih Mudah: Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung ke loket prioritas di Kantor Pertanahan setempat tanpa melalui calo/perantara.
- Tingkatkan ke SHM: Tujuannya adalah mengubah status tanah adat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bukti Apa yang Sah Mulai 2026?
Nantinya, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara secara mutlak hanyalah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT (sebagai bukti peralihan)
- Akta Waris
- Akta Lelang
Jangan tunda lagi! Amankan aset keluarga Anda sebelum aturan ini berlaku efektif. Tanah yang belum bersertifikat setelah batas waktu tersebut akan sangat rawan dicaplok atau terlibat sengketa panjang tanpa perlindungan hukum yang kuat.
Sumber: Kanal Youtube Kompas.com & Kementerian ATR/BPN
Post Comment