×

Auditor Hukum Putra Agustian Desak KPK Bongkar Tuntas Akar Korupsi ‘Suap Ijon’ di Kabupaten Bekasi

Auditor Hukum Putra Agustian Desak KPK Bongkar Tuntas Akar Korupsi ‘Suap Ijon’ di Kabupaten Bekasi

BEKASI – Skandal dugaan suap “ijon proyek” yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kini memasuki babak baru. Auditor Hukum sekaligus praktisi hukum, Putra Agustian, S.H., C.L.A., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya berhenti pada tersangka yang ada, tetapi membongkar tuntas jaringan korupsi sistemik yang diduga telah mengakar lintas periode pemerintahan di Kabupaten Bekasi.Pola Korupsi Lintas EraPutra Agustian menyoroti temuan KPK terkait keterlibatan pengusaha swasta berinisial SRJ (Sarjan), yang diketahui telah mendapatkan proyek-proyek strategis senilai ratusan miliar rupiah jauh sebelum masa kepemimpinan Bupati Ade Kuswara dimulai. Salah satu yang mencolok adalah proyek senilai Rp157 miliar pada tahun 2024.”KPK harus berani menelusuri jejak digital dan aliran dana SRJ pada masa transisi pemerintahan sebelumnya. Jika SRJ sudah menjadi vendor utama di masa Penjabat (Pj) Bupati terdahulu, maka kuat dugaan pola ijon ini bukan barang baru, melainkan praktik menahun yang terstruktur,” tegas Putra Agustian kepada media.Ia menambahkan, keterlibatan ayah sang Bupati, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, menunjukkan adanya fenomena family corruption yang sangat vulgar. “Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa memiliki otoritas sebesar itu dalam menentukan pemenang proyek di tingkat Kabupaten jika tidak ada restu dari kekuatan politik yang lebih besar?” imbuhnya.Konstruksi Kasus dan Modus “Ijon”Berdasarkan data penyidikan KPK, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. Berikut adalah poin-poin utama konstruksi perkaranya:Modus Ijon: Suap diberikan oleh pihak swasta (SRJ) kepada Bupati melalui perantara (HMK) bahkan sebelum proyek fisik berjalan atau dilelang.Nilai Suap: Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp14,2 miliar, di mana Rp9,5 miliar berasal dari SRJ dan sisanya Rp4,7 miliar diduga berasal dari pihak swasta lain yang tengah didalami.Tersangka: Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Ade Kuswara Kunang (Bupati), HM Kunang (Ayah Bupati/Kades), dan Sarjan (Kontraktor).Desakan Audit Investigatif dan Pembersihan BirokrasiSebagai seorang Auditor Hukum (Certified Legal Auditor), Putra Agustian menekankan pentingnya KPK melakukan audit investigatif terhadap seluruh dinas terkait, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.”Pemanggilan kepala-kepala dinas oleh KPK adalah langkah awal yang baik. Namun, publik menunggu keberanian KPK untuk menetapkan tersangka baru dari kalangan birokrat atau oknum DPRD jika ditemukan bukti adanya ‘jatah’ kolektif,” kata Putra.Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki sejarah kelam dengan kasus korupsi perizinan (Meikarta) di masa lalu. “Jangan sampai Bekasi hanya berpindah dari satu lubang korupsi ke lubang korupsi lainnya. Ini momentum bagi KPK untuk melakukan pembersihan total (total cleansing) di Bumi Swasembada ini,” pungkasnya.Langkah KPK SelanjutnyaJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan penggunaan modus serupa pada proyek-proyek tahun anggaran 2023-2024. KPK berkomitmen menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk menelusuri jaringan dan keberlanjutan tindak pidana korupsi ini secara menyeluruh demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Bekasi.

Post Comment