×

Jaga Jejak Sejarah di Tengah Modernisasi: 34 Situs Warisan Bekasi Resmi Dilindungi

Jaga Jejak Sejarah di Tengah Modernisasi: 34 Situs Warisan Bekasi Resmi Dilindungi

Lokalhubnews – Bekasi | Di tengah deru pembangunan dan laju modernisasi yang kian pesat di Kabupaten Bekasi, sebuah upaya penting dilakukan untuk menjaga “ingatan” daerah ini agar tidak lenyap ditelan zaman. Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja mengambil langkah tegas nan mulia: memberikan status perlindungan awal bagi 34 situs bersejarah yang kini ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Menandai Jejak Leluhur

Kini, jika Anda melintasi berbagai sudut Bekasi—mulai dari hiruk-pikuk Cikarang Utara hingga ketenangan desa di Cibarusah—Anda mungkin akan menemukan pemandangan baru: plang-plang penanda berwarna mencolok yang berdiri tegak di depan bangunan tua atau struktur bersejarah.

Pemasangan plang ini bukan sekadar formalitas administratif. Di balik tiang-tiang tersebut, tersimpan amanat Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025. Ini adalah deklarasi bahwa situs-situs tersebut kini berada dalam payung perlindungan hukum, sebuah “batu pijakan” pertama sebelum mereka diusulkan menjadi Cagar Budaya penuh yang diakui negara.

Jejak Sejarah yang Tersebar Luas

Sejarah Bekasi ternyata tidak terpusat di satu titik saja, melainkan menyebar layaknya aliran darah ke seluruh pelosok wilayah. Dari pemetaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora), kekayaan sejarah ini ditemukan merata:

 * Cibarusah: Menyimpan enam bangunan bersejarah dan satu benda budaya.

 * Cikarang Utara & Timur: Memiliki jejak bangunan dan struktur masa lampau.

 * Wilayah Lain: Jejak-jejak serupa juga ditemukan di Kedungwaringin, Pebayuran, Babelan, Tambun (Utara & Selatan), Sukawangi, Cikarang Barat, Setu, hingga Karangbahagia.

Keragaman ini menunjukkan bahwa Bekasi memiliki “DNA sejarah” yang kuat, yang tersimpan dari pusat kota hingga ke pelosok desa.

Lebih dari Sekadar Papan Nama

Iman Nugraha, Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, menyampaikan pesan yang menyentuh hati. Baginya, plang-plang ini adalah pengingat bagi kita semua—generasi masa kini.

“Material dan bentuk bangunan seperti ini makin jarang ditemukan. Bila hilang, tidak akan pernah kembali,” ujarnya. Papan penanda ini adalah teguran halus namun tegas agar tangan-tangan jahil tidak melakukan vandalisme, corat-coret, atau renovasi sembarangan yang bisa menghapus nilai historisnya. Sesuai amanat Undang-Undang Cagar Budaya, merusak warisan ini adalah tindakan yang dilarang keras.

Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan

Langkah penetapan status ODCB ini barulah permulaan. Selanjutnya, objek-objek ini akan dikaji mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari aspek sejarah dan arkeologisnya. Jika lolos, mereka akan “naik kelas” menjadi Cagar Budaya tingkat provinsi atau bahkan nasional, yang membawa dukungan pelestarian dan anggaran lebih besar.

Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Harapan terbesar justru terletak pada partisipasi masyarakat sekitar. Menjaga warisan budaya adalah menjaga identitas diri. Seperti kata pepatah yang tersirat dalam langkah ini: masa depan yang kuat lahir dari bangsa yang menghormati masa lalunya.

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan warisan-warisan tua tersebut tidak hanya menjadi onggokan benda mati, tetapi hidup kembali sebagai sumber pendidikan dan pariwisata yang membanggakan bagi anak cucu warga Bekasi kelak.

Post Comment