×

Evaluasi Triwulanan Sanggar Pakuan Pasundan: Implementasi Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Karakter

Evaluasi Triwulanan Sanggar Pakuan Pasundan: Implementasi Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Karakter

BEKASI – Sanggar Tari Pakuan Pasundan kembali menggelar agenda rutin evaluasi berkala atau yang dikenal dengan “Triwulanan” di Gedung Wibawa Mukti Creative Hub, pada Minggu (30/11/2025). Kegiatan ini bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan wujud nyata pendidikan karakter dan implementasi pelestarian budaya yang dimotori oleh generasi muda.Agenda Triwulanan ini dirancang sebagai instrumen ukur (Lembaga Kursus dan Pelatihan/LKP) untuk memantau perkembangan teknik, wiraga, wirama, dan wirasa para peserta didik. Evaluasi ini dinilai langsung oleh praktisi seni berpengalaman, Supraptini, S.Pd, pemilik Sanggar Ruang Tumbuh.”Kegiatan evaluasi seperti ini sangat krusial untuk memantau tumbuh kembang keilmuan tari anak didik. Kita bisa melihat sejauh mana penyerapan materi yang telah diberikan selama tiga bulan terakhir,” ujar Supraptini di sela-sela acara.Regenerasi di Tangan Anak MudaHal yang menarik perhatian publik adalah sosok di balik Sanggar Pakuan Pasundan, yakni Siti Nurhasanah atau akrab disapa Ainun. Meski masih berusia sangat muda (di bawah 17 tahun), Ainun telah membuktikan kapasitasnya sebagai pengajar dan pengelola lembaga seni. Sejak duduk di bangku SMP, ia telah membina kurang lebih 30 murid, sebuah pencapaian yang membuktikan bahwa tongkat estafet kebudayaan sedang berjalan.Keberadaan sanggar yang dikelola secara mandiri ini menjadi oase di tengah gempuran budaya asing. Ainun dan anak didiknya adalah bukti hidup bahwa Gen-Z memiliki kepedulian tinggi terhadap warisan leluhur.Landasan Hukum dan Desakan kepada PemerintahSecara terpisah, kegiatan ini juga dinilai sejalan dengan amanat konstitusi. Berdasarkan perspektif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang fokus pada advokasi budaya, aktivitas Sanggar Pakuan Pasundan adalah implementasi langsung dari Pasal 32 UUD 1945, di mana negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya.Lebih lanjut, keberadaan sanggar ini mendukung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pada empat pilar: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.Terkait hal tersebut, Ainun menyampaikan aspirasinya agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora), tidak sekadar hadir secara seremonial.”Kami berharap pemerintah daerah lebih proaktif memberikan pembinaan yang nyata dan berkelanjutan kepada sanggar-sanggar seni. Sanggar adalah garda terdepan pelestarian budaya. Sesuai amanat undang-undang, negara harus hadir memfasilitasi dan membina, bukan membiarkan sanggar berjalan sendiri tanpa arah,” tegas Ainun.Kegiatan Triwulanan ini ditutup dengan penampilan evaluasi para peserta didik yang memukau, menandakan bahwa “Jejak Cahaya” pelestarian budaya di Kabupaten Bekasi akan terus bersinar terang di tangan generasi penerus. (Red).

Post Comment