Polemik Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan Wartawan, Dua Versi Peristiwa Mengemuka
Lokalhubnews – Polemik Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan Wartawan, Dua Versi Peristiwa Mengemuka
BEKASI — Polemik antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan seorang wartawan berinisial M atau yang dikenal dengan nama Simare, menjadi perhatian publik setelah rekaman video terkait peristiwa tersebut beredar di media sosial.
Peristiwa itu disebut terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika sejumlah wartawan datang untuk meminta konfirmasi terkait persoalan pekerjaan yang berkaitan dengan DLH Kabupaten Bekasi.
Video yang beredar memperlihatkan adanya ketegangan antara Kepala DLH dengan wartawan. Sejumlah organisasi wartawan kemudian memberikan respons dan mempertanyakan sikap pejabat tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Namun, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait memberikan penjelasan berbeda. Ia membantah telah melakukan penghinaan terhadap wartawan maupun menolak kehadiran wartawan secara umum.
Kepala DLH: Saya Tetap Menerima Wartawan
Dalam keterangannya kepada media, Donny menjelaskan bahwa dirinya sejak awal menerima kedatangan dua orang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi di ruang kerjanya.
Menurut Donny, informasi mengenai kedatangan wartawan tersebut terlebih dahulu disampaikan oleh sekretaris pribadinya. Ia kemudian memberikan izin agar mereka masuk dan melakukan konfirmasi.
“Diawali sekretaris pribadi saya menyampaikan ada yang mau konfirmasi. Saya perkenankan untuk hadir mereka dua. Dua orang tidak kenal, satu orang kenal, termasuk Mare,” ujar Donny dalam klarifikasinya.
Donny mengatakan proses wawancara tetap berlangsung. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan profesi wartawan dan tidak bermaksud menolak kerja jurnalistik.
Menurutnya, persoalan muncul karena terdapat persoalan personal dengan salah seorang wartawan yang datang pada saat itu.
“Kalau saya tidak menerima wartawan, saya pikir salah. Namun ternyata mereka sengaja mem-framing saya dengan berita tidak benar,” kata Donny.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh keterangan.
Persoalan Personal Disebut Menjadi Salah Satu Pemicu
Donny menjelaskan, dirinya memang tidak bersedia diwawancarai secara langsung oleh wartawan berinisial M. Namun, menurutnya, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap profesi wartawan.
Ia menyebut terdapat persoalan personal yang membuat dirinya merasa tidak nyaman apabila harus diwawancarai langsung oleh M.
Selain itu, Donny mengaku proses wawancara sempat terganggu karena salah satu orang yang berada di ruangan beberapa kali memotong penjelasannya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses komunikasi tidak berjalan secara optimal.
Donny juga mempersoalkan adanya komunikasi dengan anggota keluarganya yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pejabat publik.
Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan tugas kedinasan semestinya disampaikan langsung kepada pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan, bukan melibatkan anggota keluarga.
“Kalau urusan pekerjaan saya, menurut saya tidak etis menghubungi kakak saya. Kenapa? Karena tidak ada hubungannya pekerjaan saya dengan keluarga,” ujarnya.
Donny mengatakan dirinya juga mempertimbangkan kondisi orang tuanya yang telah lanjut usia.
Ia berharap persoalan pekerjaan maupun konfirmasi jurnalistik tetap ditempatkan dalam koridor profesional tanpa melibatkan keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan kedinasan.
Organisasi Wartawan Soroti Dugaan Pengusiran
Di sisi lain, polemik tersebut mendapat perhatian dari organisasi wartawan di Kabupaten Bekasi.
PWI Bekasi Raya menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan pengusiran maupun tindakan lain yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Respons serupa juga datang dari organisasi wartawan lainnya yang menilai bahwa konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian dari proses jurnalistik, terutama ketika informasi yang dimintakan penjelasan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sejumlah pemberitaan menyebut wartawan saat itu tengah meminta penjelasan terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Namun, informasi mengenai substansi persoalan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara terpisah kepada pihak-pihak terkait agar tidak tercampur dengan polemik antara wartawan dan pejabat.
Video Viral Tidak Serta-Merta Menggambarkan Seluruh Kronologi
Salah satu persoalan utama dalam polemik tersebut adalah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan bagian dari peristiwa.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial.
Menurut Donny, rekaman yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian pertemuan sejak wartawan datang hingga terjadinya ketegangan.
Ia meminta peristiwa tersebut dilihat secara utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah bagian video yang beredar.
Pernyataan tersebut penting ditempatkan berdampingan dengan keterangan pihak wartawan dan pihak-pihak lain yang berada di lokasi agar kronologi dapat diverifikasi secara objektif.
Kemerdekaan Pers dan Hak Narasumber
Dalam konteks hukum, kemerdekaan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi kerja jurnalistik, termasuk kegiatan mencari dan memperoleh informasi. UU Pers juga melarang tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Namun, kemerdekaan pers juga berjalan bersama dengan kewajiban profesional wartawan.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Prinsip keberimbangan berarti pihak-pihak yang terkait dengan suatu persoalan memperoleh kesempatan yang setara untuk memberikan keterangan.
Dengan demikian, permintaan konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian penting dari proses jurnalistik. Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi dan tidak menghakimi pihak tertentu.
Dewan Pers sendiri terus menekankan pentingnya uji informasi, konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi dalam kerja jurnalistik.
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Dalam pemberitaan mengenai polemik ini, penting membedakan antara dugaan, pernyataan para pihak, dan fakta yang telah terbukti.
Adanya video yang beredar tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan mengenai apa yang terjadi sebelum dan sesudah rekaman tersebut.
Demikian pula, bantahan dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tudingan tidak benar.
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, diperlukan verifikasi terhadap sejumlah hal, antara lain:
- Rekaman video secara lengkap, bukan hanya potongan tertentu.
- Keterangan wartawan yang berada di lokasi.
- Keterangan Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
- Keterangan pegawai atau pihak lain yang menyaksikan peristiwa.
- Kronologi kedatangan wartawan dan tujuan konfirmasi.
- Materi atau isu yang menjadi dasar permintaan wawancara.
- Bukti komunikasi antara wartawan dengan pihak terkait sebelum dan sesudah pertemuan.
- Apabila diperlukan, keterangan dari organisasi profesi wartawan masing-masing pihak.
Langkah tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada narasi sepihak.
Pejabat Publik dan Pers Sama-Sama Memiliki Tanggung Jawab
Polemik ini pada dasarnya bukan hanya menyangkut hubungan antara seorang kepala dinas dan seorang wartawan.
Ada kepentingan publik yang lebih besar, yakni bagaimana pejabat publik tetap terbuka terhadap kontrol masyarakat melalui media, sementara wartawan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang.
Pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta. Narasumber juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, koreksi maupun hak jawab melalui mekanisme yang tersedia.
Sebaliknya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan.
Karena itu, perbedaan pendapat atau ketegangan dalam proses wawancara semestinya tidak serta-merta berkembang menjadi konflik antara institusi pemerintah dan insan pers.
Perlu Penyelesaian secara Profesional
Kepala DLH Kabupaten Bekasi telah menyampaikan bantahannya dan meminta masyarakat melihat peristiwa secara utuh. Sementara itu, sejumlah organisasi wartawan meminta agar dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan tidak diabaikan dan dilakukan klarifikasi secara objektif.
Pada tahap ini, belum tepat menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum tertentu hanya berdasarkan potongan rekaman atau pernyataan salah satu pihak.
Yang lebih penting adalah memastikan seluruh fakta dapat diverifikasi.
Jika terdapat persoalan pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian dari mekanisme yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindakan yang benar-benar menghambat kerja jurnalistik, fakta dan unsur hukumnya juga perlu dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian polemik antara Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan wartawan sebaiknya dikembalikan pada prinsip profesionalitas, keterbukaan, verifikasi dan penghormatan terhadap hukum.
Pers membutuhkan kebebasan untuk melakukan kontrol sosial. Pejabat publik membutuhkan ruang untuk memberikan penjelasan. Masyarakat membutuhkan keduanya agar memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipercaya.
Karena itu, setiap pihak perlu menahan diri dari kesimpulan yang terburu-buru dan memberikan kesempatan kepada proses klarifikasi serta verifikasi untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara lengkap.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan dan menurut keterangan pihak terkait karena perkara tersebut, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan.
Post Comment