Komnas HAM buka posko pengaduan untuk korban aksi demo
Lokalhubnews – Komnas HAM Membuka Posko Pengaduan untuk Korban Aksi Demonstrasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban selama aksi unjuk rasa di Jakarta. Pembukaan posko ini merupakan bagian dari komitmen Komnas HAM untuk mengamati dan memastikan situasi HAM yang kondusif selama demonstrasi.
Temuan Utama Komnas HAM
Setelah melakukan pengamatan langsung di lapangan, media, dan media sosial, Komnas HAM menemukan beberapa dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Temuan-temuan ini meliputi:
Penangkapan Sewenang-wenang: Komnas HAM menduga kuat telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa. Tercatat, sebanyak 351 orang ditangkap pada aksi 25 Agustus 2025 dan sekitar 600 orang pada aksi 28 Agustus 2025.
Tindakan dan Ajakan Komnas HAM
Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan dan para korban luka lainnya. Pihaknya juga mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Komnas HAM mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor. Pengaduan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880.
Penggunaan Kekuatan Berlebihan (Excessive Use of Force): Diduga kuat bahwa aparat telah menggunakan kekerasan berlebihan. Hal ini mengakibatkan meninggalnya seorang demonstran bernama Affan Kurniawan (21 tahun) yang diduga ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri. Selain itu, ratusan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, dan Komnas HAM mengecam tindakan brutal yang disebut sebagai extrajudicial killing ini.
Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi: Komnas HAM menilai adanya pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu terhadap hak kebebasan berpendapat. Pihak kepolisian diduga membubarkan paksa massa pada pukul 15.00 WIB dan membatasi informasi melalui media sosial. Tindakan ini dianggap melanggar hak yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Post Comment