Dugaan Korupsi Masif di Desa Karangrahayu: LSM GANAS Siapkan Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum
Lokalhubnews – BEKASI – Tata kelola keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara masif dan sistematis oleh sejumlah oknum pejabat desa setempat.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum guna menyeret oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa beserta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Sekretariat DPP LSM GANAS, Cikarang Utara, pada Jumat (17/7/2026).
Menurut Brian, tata kelola pemerintahan dan keuangan di Desa Karangrahayu telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Praktik penyelewengan dana tersebut diduga kuat merupakan hasil pemufakatan jahat yang dilakukan secara kolektif oleh para pemangku kebijakan desa.
“Pasca-transisi kepemimpinan dari Pj Kepala Desa sebelumnya, Bapak Karya, kepada Bapak Badru, indikasi penyelewengan di internal pemerintahan desa mulai terkuak secara signifikan. Kami menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah dan terstruktur,” ungkap Brian kepada awak media.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh LSM GANAS, terdapat empat temuan krusial yang akan dijadikan landasan utama dalam pelaporan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan:
- Penggelapan Dana Titipan Kejaksaan Terdapat dana pengembalian dari pihak Kejaksaan senilai lebih dari Rp600 juta yang diduga raib. Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan desa tersebut diindikasi kuat telah digelapkan dan dibagi-bagikan oleh oknum pejabat desa.
- Permufakatan Jahat dalam Proyek Desa Ditemukan bukti yang mengarah pada praktik kolusi dan persekongkolan antara oknum mantan Pj Kepala Desa dengan oknum Ketua BPD dalam berbagai pengerjaan proyek di tingkat desa.
- Manipulasi Mekanisme Swakelola Adanya rekayasa pada sejumlah proyek infrastruktur desa yang menggunakan kedok “swakelola”. Modus ini diduga digunakan sebagai celah untuk menyerap dan menyelewengkan Anggaran Dana Desa tanpa pengawasan yang ketat.
- Proyek Infrastruktur Fiktif Terdapat laporan mengenai sejumlah proyek pembangunan infrastruktur “gaib” atau fiktif. Dalam praktiknya, anggaran untuk proyek tersebut telah dicairkan sepenuhnya, namun tidak ditemukan adanya realisasi pengerjaan fisik di lapangan.
Saat ini, tim investigasi internal LSM GANAS tengah berada dalam tahap akhir pemberkasan. Mereka secara intensif mengonsolidasikan dan mengunci seluruh alat bukti, baik berupa dokumen kelengkapan administrasi maupun bukti fisik penyimpangan anggaran di lapangan.
“Kami menyikapi permasalahan ini dengan sangat serius. Saat ini kami terus memperdalam temuan dan mengumpulkan bukti-bukti penguat lainnya. Dalam waktu dekat, laporan beserta seluruh alat bukti akan kami serahkan secara resmi kepada APH agar para oknum yang terlibat dapat segera diproses secara hukum,” pungkas Brian.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memberikan kepastian hukum, menyelamatkan uang negara, serta mengembalikan hak-hak masyarakat Desa Karangrahayu yang dirugikan akibat praktik tindak pidana korupsi tersebut.
(Diadaptasi dari laporan Temporatur)
Post Comment